Post Detail

TPK Koja Bantu Gratiskan Tol Ratusan Truk, Macet Priok!

Blog Image

TPK Koja Bantu Gratiskan Tol Ratusan Truk, Macet Priok!

Created by admin January 30, 2026

TPK Koja mengambil langkah cepat untuk mengurai kemacetan parah di Jalan Jampea hingga Jalan Raya Cakung–Cilincing akibat kecelakaan truk pada Jumat pagi (30/1/2026).

Sebagai solusi, seluruh truk yang keluar dari Gate Out TPK Koja langsung dialihkan ke jalan tol, tidak melewati jalan arteri. Selain itu, TPK Koja menggratiskan biaya tol bagi truk-truk tersebut selama masa penanganan kemacetan.

Sebanyak 111 truk eksternal dialihkan ke jalan tol. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, mempercepat distribusi logistik, dan meminimalkan dampak kemacetan bagi masyarakat.

TPK Koja menegaskan langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen perusahaan untuk bersikap proaktif dalam kondisi darurat serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait sampai lalu lintas kembali normal.

Pada Jumat, 30 Januari 2026, tingkat keterisian lapangan penumpukan (Yard Occupancy Ratio / YOR) di terminal-terminal Pelabuhan Tanjung Priok berada di kisaran 28% hingga 70%.

YOR tertinggi tercatat di terminal domestik IPC TPK MSA (70%) dan Temas (66%), sementara terendah di Indonesia Kendaraan Terminal (28%) dan TMAL (30%). Terminal internasional seperti JICT (52%), TPK Koja (41%), OJA (49%), dan TSJ (49%) berada pada level menengah.

Selain itu, tercatat 7.422 kontainer longstay di kawasan pabean Tanjung Priok, terdiri dari 423 kontainer menumpuk lebih dari 30 hari dan 6.999 kontainer lebih dari 3 hari.

Data ini menunjukkan masih adanya penumpukan kontainer di sejumlah terminal meski tingkat YOR relatif bervariasi.

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memastikan operasional Pelabuhan Tanjung Priok tetap normal meski curah hujan tinggi melanda Jakarta. Seluruh aktivitas kapal sandar, bongkar muat, pergerakan kontainer, dan arus kendaraan berjalan lancar tanpa gangguan.

Pelindo telah melakukan antisipasi banjir melalui pemantauan ketinggian air, pengelolaan drainase, pembersihan saluran, penyiagaan pompa air, serta pengerahan tim operasional dan pengamanan.

Sistem gate masuk–keluar terminal beroperasi optimal dengan koordinasi aktif untuk mencegah antrean kendaraan.

Sementara itu, KSOP Utama Tanjung Priok memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran tetap terjaga, dengan pengawasan intensif dan koordinasi antarinstansi selama cuaca ekstrem.

Pelindo dan KSOP mengimbau pengguna jasa dan masyarakat tetap waspada saat beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara, dan barang milik negara. Aturan ini menegaskan bahwa barang yang ditimbun di TPS lebih dari 30 hari dapat ditetapkan sebagai BTD dan dapat dimusnahkan, dilelang, atau menjadi milik negara.
PMK ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan, yakni sejak 31 Desember 2025.

BTD mencakup barang impor/ekspor yang tidak diselesaikan proses pabeannya, tidak memenuhi ketentuan larangan/pembatasan (lartas), atau tidak dikeluarkan dari TPS/TPB sesuai batas waktu. Perhitungan 30 hari dihitung sejak pembongkaran pertama di TPS.

Sementara itu, kontainer longstay di Pelabuhan Tanjung Priok terus meningkat.
Per 6 Januari 2026, jumlahnya mencapai 14.872 boks, terdiri dari:

  • 879 boks menumpuk lebih dari 30 hari

  • 13.993 boks menumpuk lebih dari 3 hari

Kontainer longstay tersebar di hampir seluruh terminal Priok, dengan jumlah terbesar berada di JICT, TPK Koja, dan NPCT-1.
Kondisi ini menunjukkan masalah penumpukan kontainer masih serius, sekaligus menjadi latar penting diberlakukannya aturan baru Kementerian Keuangan tersebut.